Pidana Alih Fungsi Lahan di Bali: Analisis Perda No. 4 Tahun 2026 Terkait Pelestarian Sawah

Provinsi Bali secara resmi telah memperketat pengawasan terhadap ruang wilayah melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Langkah berani ini diambil untuk mengerem laju alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan hunian komersial atau vila yang kian masif. Yang membedakan aturan ini dengan regulasi sebelumnya adalah adanya ancaman sanksi pidana yang tegas bagi para […]