Dinasti Yadhu

Mengenal Putusan “Pemaafan Hakim” dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Dunia hukum Indonesia sedang memasuki babak baru. Salah satu poin paling menarik dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) adalah adanya jenis putusan pengadilan yang memungkinkan hakim untuk “memaafkan” terdakwa.

Ini adalah pergeseran besar dari hukum yang bersifat menghukum (retributif) menuju hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan kemanusiaan. Mari kita bedah apa saja jenis putusan dalam aturan terbaru ini.

Apa Itu Putusan Pengadilan?

Menurut Pasal 1 angka 18 UU No. 20 Tahun 2025, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan ini bukan sekadar ketukan palu, melainkan hasil akhir dari pertimbangan fakta dan keadilan.

Berdasarkan aturan baru, isi putusan kini lebih variatif, yaitu:

  • Pemidanaan

  • Bebas

  • Lepas dari tuntutan hukum

  • Pemaafan hakim

  • Tindakan

Memahami 5 Jenis Putusan dalam KUHAP Baru

1. Putusan Pemidanaan

Ini adalah putusan yang paling umum kita dengar. Hakim menjatuhkan pidana jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hukumannya mengacu pada Pasal 64 KUHP Nasional yang meliputi:

  • Pidana Pokok: Seperti penjara atau denda.

  • Pidana Tambahan: Seperti pencabutan hak tertentu.

  • Pidana Khusus.

2. Putusan Bebas (Vrijspraak)

Putusan ini diberikan jika selama persidangan, dakwaan jaksa tidak terbukti dengan bukti yang jelas dan meyakinkan. Jika tidak ada bukti yang cukup kuat, maka terdakwa wajib dibebaskan demi hukum.

3. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag)

Berbeda dengan putusan bebas, pada putusan lepas, perbuatan terdakwa memang terbukti dilakukan. Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana karena ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (misalnya: pembelaan terpaksa atau gangguan jiwa).

4. Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) – TERBARU!

Inilah terobosan dalam KUHAP Baru. Dalam putusan ini, terdakwa terbukti bersalah, namun hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana. Pertimbangannya meliputi:

  • Ringannya perbuatan yang dilakukan.

  • Kondisi pribadi pelaku.

  • Keadaan yang menyertai saat tindak pidana terjadi. Hakim mengutamakan rasa keadilan dan kemanusiaan di atas kepastian hukum semata.

5. Putusan Berupa Tindakan

Putusan ini diberikan jika terdakwa terbukti bersalah, namun alih-alih dipenjara atau didenda, ia dikenai sanksi berupa tindakan. Tindakan ini biasanya bersifat mendidik atau merehabilitasi, tergantung pada jenis tindak pidana dan profil pelakunya.

Ruang Diskusi: Pemidanaan vs Tindakan?

Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Putusan Pemidanaan dan Putusan Berupa Tindakan?

Pemidanaan umumnya berfokus pada pemberian sanksi nestapa (penjara/denda) sebagai konsekuensi perbuatan, sedangkan Tindakan lebih berfokus pada perbaikan perilaku atau pemulihan keadaan tanpa harus mengurung seseorang di jeruji besi.

Bagaimana menurut Anda? Apakah putusan berupa “Tindakan” lebih efektif memberikan efek jera dibandingkan penjara? Tulis pendapatmu di kolom komentar ya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
sertifikat-tanah-transaksi

Membeli tanah seringkali dianggap sebagai investasi masa depan yang paling menjanjikan. Namun, apa jadinya jika Anda

Selingkuh Bisa Dipidana

Pernah dengar istilah “selingkuh itu mahal harganya”? Secara hukum di Indonesia, ungkapan ini bukan sekadar kiasan.