Dinasti Yadhu

Perlindungan HAM bagi Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Indonesia

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia tahun 2026, perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, telah menjadi prioritas utama. Perlindungan ini bukan hanya mencakup aspek keamanan fisik, tetapi juga pemenuhan hak-hak dasar untuk berkomunikasi dan memberikan keterangan secara bebas tanpa diskriminasi.

Berikut standar perlindungan hukum yang berlaku bagi saksi dan korban penyandang disabilitas.

1. Landasan Hukum dan Hak Atas Akomodasi yang Layak

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk diakui sebagai subjek hukum yang cakap. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, aparat penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Hal ini mencakup penyediaan penerjemah bahasa isyarat bagi tuna rungu, penyediaan dokumen dalam huruf Braille, atau bantuan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kebutuhan individu.

2. Peran Vital LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Bagi saksi atau korban disabilitas yang menghadapi ancaman atau trauma hebat, LPSK hadir untuk memberikan:

  • Perlindungan Fisik: Menjamin keamanan selama proses penyidikan hingga persidangan.

  • Bantuan Medis dan Psikologis: Memastikan kondisi kesehatan dan mental korban stabil agar dapat memberikan keterangan dengan jernih.

  • Restitusi: Membantu penghitungan dan pengajuan ganti rugi atas dampak kejahatan yang dialami.

3. Larangan Stigmatisasi dalam Pembuktian

Salah satu tantangan hukum yang sering dihadapi adalah keraguan terhadap kredibilitas saksi disabilitas mental atau intelektual. Di tahun 2026, hakim dan penyidik dilarang menolak atau mengabaikan keterangan saksi hanya karena kondisinya. Penilaian harus didasarkan pada dukungan alat bukti lain dan bantuan ahli yang memahami cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tersebut.

4. Akses Fisik dan Informasi di Pengadilan

Pemerintah terus mengupayakan digitalisasi pengadilan (e-court) yang aksesibel bagi penyandang disabilitas netra maupun daksa. Selain itu, sarana fisik di gedung pengadilan harus memenuhi standar aksesibilitas universal untuk menjamin kemandirian saksi dan korban dalam menghadiri persidangan.

Kesimpulan

Perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas adalah tolak ukur keberhasilan penegakan hukum yang beradab. Dengan memberikan perlindungan yang setara, kita memastikan bahwa suara setiap korban terdengar dan setiap kebenaran terungkap, terlepas dari keterbatasan fisik maupun mental yang dimiliki.

Butuh Pendampingan Hukum atau Ingin Melakukan Konsultasi Terkait Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Depan Hukum?

Facebook
Twitter
LinkedIn
kekerasan

Tragedi dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik sebuah panti asuhan di Bali pada Maret