Dinasti Yadhu

TIM

Advokat & Konsultan Hukum

Didukung pengalaman dan komitmen tinggi terhadap etika profesi, tim kami menghadirkan solusi hukum yang tepat, terukur, dan berorientasi pada hasil terbaik.

I Wayan Ambon Antara

I Wayan Ambon Antara adalah Advokat PERADI yang berpengalaman dalam berbagai bidang hukum, di antaranya Hukum Pidana Umum dan Khusus, Hukum Perdata, serta Hukum Pertanahan. Dengan pengalaman dan dedikasi yang tinggi, beliau berkomitmen memberikan layanan hukum secara profesional dan berintegritas.

I Ketut Widia, SH

I Ketut Widia, S.H. adalah Advokat PERADI yang memiliki kompetensi di berbagai bidang hukum, antara lain Hukum Pidana Umum dan Khusus, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Pertanahan, serta Hukum Keluarga dan Waris.

Selain berpraktik sebagai advokat, beliau juga aktif sebagai konsultan di bidang politik hukum dengan pengalaman yang telah ditempuh sejak tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK), serta pada tahun 2009 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, beliau juga berperan aktif di PERADI sebagai anggota Dewan Kehormatan periode 2010–2026.

I Ketut Widia, SH

I Ketut Widia, S.H. adalah Advokat PERADI yang memiliki kompetensi di berbagai bidang hukum, antara lain Hukum Pidana Umum dan Khusus, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Pertanahan, serta Hukum Keluarga dan Waris.

Selain berpraktik sebagai advokat, beliau juga aktif sebagai konsultan di bidang politik hukum dengan pengalaman yang telah ditempuh sejak tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK), serta pada tahun 2009 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, beliau juga berperan aktif di PERADI sebagai anggota Dewan Kehormatan periode 2010–2026.

I Wayan Ambon Antara

I Wayan Ambon Antara adalah Advokat PERADI yang berpengalaman dalam berbagai bidang hukum, di antaranya Hukum Pidana Umum dan Khusus, Hukum Perdata, serta Hukum Pertanahan. Dengan pengalaman dan dedikasi yang tinggi, beliau berkomitmen memberikan layanan hukum secara profesional dan berintegritas.