Dinasti Yadhu

6 Alasan Gugat Cerai yang Langsung Diterima Hakim Tanpa Syarat Pisah Rumah

Dalam proses perceraian di Indonesia, banyak orang beranggapan bahwa pasangan harus melewati masa pisah rumah (pisran) selama minimal 6 bulan agar gugatan dikabulkan. Namun, secara hukum—khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan—terdapat kondisi-kondisi mendesak yang memungkinkan hakim memutus perkara tanpa harus menunggu waktu lama. Berikut adalah 6 alasan kuat gugat cerai yang umumnya […]